Senin, 26 November 2012

makalah observasi koperasi



BAB I
PENDAHULUAN

I.I        Latar Belakang

Di kelurahan Srengseng Sawah tumbuh secara cepat industri kecil dan usaha ikan air tawar terutama setelah krisis ekonomi awal tahun 1997, usaha terrsebut diatas terdiri di dari ikan hias, ikan konsumsi, industri makanan ringan, minuman segar , kerajinan tangan, rajutan, tani buah belimbing, dan lain – lain. Potensi ini mendapat tanggapan yang positif dari tokoh masyarakat, sehingga perlu didirikan koperasi yang dapat dijadikan bank desa, sehingga intermediasi dinansial yang mendukung usaha kecil yang tumbuh menjamur tesebut. Maka pada tanggal 3 Desember 1998 berdiri KSU Warga Sejahtera, Srengseng Sawah. Tepatnya berada di Wisma Reste Jl. Srengseng Sawah No. 99, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Karena tuntutan dan permohonan calon anggota yang terus berkembang, sementara wilayah gerak usaha yang terbatas oleh legalitas KSU, maka KSU Unit Simpan Pinjam ditingkatkan statusnya menjadi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera ( KSP Sejahtera ).
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera telat terdaftar di Akta Notaris Nomor : 10 dengan nomor Badan hukum 0235/BH/-1.82/IV/2005.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi ( biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU ) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dalam melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

2.2       Visi Koperasi Simpan Pinjam “ Sejahtera “
a.       Menjadi KSP yang dapat dipercaya
b.      Menjadikan Koperasi sebagai sistem Ekonomi yang kuat

2.3       Misi Koperasi Simpan Pinjam “ Sejahtera “
a.       Menggali dan menghimpun dana dari anggota
b.      Menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman
c.       Menyelenggarakan pembinaan serta pendidikan


2.4       Struktur Organisasi

Pengurus
Ketua              : Dr. H. Teguh Prajitno,SE, MM
Sekretaris        : Drs. Ario G. Soemadi                      
Bendahara       : Drs. Muhadi Muhdiono

Pengawas
Ketua              : Drs.H. A. Muar Effendi
Anggota          : Ibnu Haskoro S. Sn

Manager                                  : Dedy Haryono, A.Md
Kabag. Accounting                 : H. Suwarno, BAC
Kabag. Pinjaman / Keuangan : Suci Endahyani

2.5       Keanggotaan
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :
a.       Warga Negara Indonesia;
b.      Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi;
c.       Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum;
d.      Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp. 10.000 dibayar setiap bulan yang di tentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan  atau Keputusan Rapat Anggota;
e.       Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam Koperasi;
f.       Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam kota Jakarta Selatan;
g.      Anggota adalah :
a)      Setelah 2 kali periode pinjaman dengan kriteria lancar dan lunas;
b)      Diluar butir diatas adalah Calon Anggota

2.6       Program Koperasi Simpan Pinjam “ Sejahtera “
1.      Rp. 1.000.000 tanpa agunan
2.      Peningkatan sektor agribisnis
3.      Asuransi pinjaman / pembiayaan

2.7       Simpanan
Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) Sejahtera memberi layanan Simpanan Sukarela ( tabungan ) dengan bunga lebih besar dan dapat diambil sewaktu – waktu anda perlukan

2.8       Pinjaman Mudah, Cepat Dan Tepat Sasaran

v  Mudah :
Syarat – syarat pengajuan pinjaman :
  1. Sudah menjadi anggota KSP. ( Mengisi dormulir permohonan menjadi anggota dan membayar simpanan pokok Rp. 100.000 dan simpanan wajib Rp. 10.000 / bulan ).
  2. Fotocopy KTP suami dan istri yang berdomisili di Jakarta Selatan.
  3. Mengisi permohonan menjadi anggota KSP Sejahtera ( formulir disediakan KSP )
  4. Mengisis formuli permohonan pengajuan pinjaman yag di tanda tangani oleh suami dan istri ( formulir disediakan KSP )
  5. Menyerahkan fotocopy agunan bagi peminjam diatas Rp. 1.000.000 ( BPKB, Sertifikat atau surat berharga lainnya ).
  6. Slip gaji / Surat Keterangan Usaha ( jika memungkinkan ).
  7. Kartu Keluarga ( KK ).

v  Cepat
Setelah point 1 s/d 7 tersebut diatas terpenuhi maka surveyor akan melakukan survey. Data yang terkumpul akan digantikan sebagai bahan pertimbangan oleh Tim Pinjaman KSP Sejahtera. Jika dinilai layak maka proses pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan membawa dokumen / surat agunan yang asli dan telah menandatangani SPk ( Surat Perjanjian Kerjasama ).

v  Tepat sasaran
Dalam ikut serta mensukseskan program pemerintah tahun 2005 sebagai tahun UMKM ( Usaha Mikro Kecil dan Menengah ) maka KSP Sejahtera emberikan program khusus yaitu dengan pinjaman jasa ringan kepada UMKM. Sehingga dengan program tersebut diharapkan tepat sasaran dan berdaya guna tinggi.

2.9       Hasil penelitian  
Saya     : Selamat pagi,saya dari Universitas Gunadarma ingin mengobservasi tentang koperasi ini,bolehkan saya wawancara dengan manajer koperasi ini?
Teller   : Sebentar saya panggilkan manajer Kami
( Setelah menunggu beberapa saat datanglah manajer koperasi Sejahtera menghampiri saya )
Saya     : Selamat pagi pak, saya Eka dari Universitas Gunadarma. Bolehkah saya mewawancarai Bapak untuk menanyakan seputar Koperasi ini ?
Manajer : Iya silahkan, untuk pelajaran apa memangnya mensurvei koperasi  ?
Saya     : Mata kuliah Ekonomi Koperasi, Pak
Manajer : Silahkan keruangan Saya saja wawancaranya
( Setelah di ruangan Manajer saya langsung menanyakan seputar KSP Sejahtera ini )
Saya     : Sejak kapan Pak didirikan koperasi ini ?
Manajer : Sejak 3 Desember 1998
Saya     : Apa tujuan didirikannya koperasi ini, Pak ?
Manajer : Untuk menetaskan masyarakat dari rentenir yang berada di sekitar Jagakarsa ini, karena rentenir sangat menyusahkan masyarakat yang meminjam uang, seperti bunga pinjaman yang besar, menentukan kapan jatuh tempo pembayarannya, maka para tokoh masyarakat Srengseng bersepakat untuk membuat Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera ini.
Saya     : Siapakah yang berperan utama dalam pengambilan keputusan dalam koperasi ini, Pak ?
Manajer : Beliau bernama Dr. H. Teguh Prajitno,SE,MM
Saya     : Berapa orang pendiri koperasi ini, Pak ?
Manajer : Ada 3 orang, yaitu Dr. H. Teguh Prajitno,SE, MM , Drs. Ario G. Soemadi, dan Drs. Muhadi Muhdiono

Saya     : Jumlah anggota dalam koperasi ini berapa sampai saat ini ?
Manajer : Jumlah anggota kami ada 1537 anggota yang semuanya berada di sekitar kelurahan Jagakarsa
Saya     : Darimanakah modal dan keuntungan koperasi ini, Pak ?
Manajer : Modalnya berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Kalau keuntungannya di dapat dari jawa pinjaman.
Saya     : Apakah ada masalah dalam koperasi ini dan apa saja kalau ada Pak ?
Manajer : Masalah pasti ada, rata – rata yang jadi permasalahan yaitu modal, SDM ( Sumber Daya Manusia ), sistem, dan pinjaman bermasalah.
Saya     : Koperasi ini mempunyai pesaing tidak Pak ? Siapa saja pesaingnya ?
Manajer : Ada banyak, seperti koperasi – koperasi sejenis atau Lembaga Keuangan Non – Bank
Saya     : Kiranya cukup pertanyaan dari saya, terimakasih atas ketersediaan waktu Bapak untuk wawancara ini, maaf  jika saya mengganggu Bapak, selamat siang
Manajer : Selamat siang dek, semoga kuliahnya lancar dan mendapat IP tinggi
Saya     : Iya Pak, makasih atas doanya

BAB III
PENUTUP

3.1          Kesimpulan
 Koperasi di Indonesia dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usahatertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Selain itu koperasi juga telahmenjadi alternatif bagi lembaga usaha lain serta koperasi telah menjadi kegiatan dalam suatu organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Pada masa mendatang koperasi masih sangat di butuhkan oleh masyarakat . Alasan lain adalah karena adanya peluang untuk mengembangkan potensi usaha tertentu.