Selasa, 29 April 2014

ADAB BERHIAS ALA ISLAM




Islam memandang berhias sebagai bagian dari sunnah, selama untuk kebaikan dan ibadah. Berhias adalah bagian dari keindahan karena Allah SWT menyukai keindahan. Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda “ Sesungguhnya Allah itu indah lagi menyukai keindahan.” ( riwayat Muslim ).

Berikut beberapa adab berhias sesuai tuntutan Rasulullah SAW :

  • Pertama, tidak memakai perhiasan yang berlebihan, karna islam memandang orang yang berlebih – lebihan termasuk pengikut setan.  Inilah yang dimaksud dengan tabarruj. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa tabarruj adalah seseorang perempuan yang keluar rumah dengan berjalan di hadapan laki – laki dengan maksud untuk memamerkan perhiasannya. Para imam mazhab juga sepakat bahwa memakai perhiasan berlebihan hukumnya haram.
  • Kedua, untuk perempuan yang sedang berkabung karena ditinggal meninggal suaminya, tidak boleh berhias di badan, seperti mewarnai rambut atau anggota tubuh dengan inai ( khidhab ), menggunakan celak ( iktihal ) dalam segala jenisnya. Celah dibolehkan untuk berobat, yang penggunaannya di malam hari dan harus di hapus pada pagi harinnya. Dalilnya Hadits riwayat Ummu Athiyah RA, “ Kami tidak menggunakan celak, wewangian,dan tidak menggunakan baju yang di celup.” ( Riwayat Bukhari dan Muslim ).
  • Ketiga, tidak berhias dengan sesuatu yang dilarang, seperti wewangian yang mengndung alkohol. Menurut jumhur fuqaha, seperti Imam Syafi’i, Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, khamar adalah najis berdasarkan surat al- Maidah (5):90.  Yang dimaksud dengan khamar adalah setiap benda cair yang memabukkan berdasarkan Hadits yang berbunyi, “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” Alkohol juga termasuk benda yang memabukkan. Sedang khusus untuk laki – laki tidak boleh memakai emas dan sutra. Rasulullah SAW bersabda “ Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki – laki dan umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” ( Riwayat Turmudzi ).

  •  Keempat, tidak berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliah, yang bisa menimbulkan fitnah. Termasuk dalam hal ini menggunakan wangi – wangian yang berlebihan. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap perempuan mana saja yang terkena bau wangi, maka hendaklah dia tidak mengerjakan shalat Isya bersama kami.” ( Riwayat Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasai ).
  • Kelima, tidak berhias diri dengan mengubah wujud aslinya seperti membuat tato badan, mencukur alis mata secara permanen. Rasulullah SAW bersabda “Allah melaknat yang menato, yang ditato, yang memanggur dan dipanggur.” ( Riwayat Muslim ).  Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW melarang perbuatan al-Qaza’ yaitu mencukur sebagian kepala anak kecil dan membiarkan sebagian lainnya.” ( Riwayat Muslim ). Ibnul Qayyim berkata, “Al-Qaza’ada beberapa macam, salah satunya mencukur satu bagian dari kepala dari sini dan sini seperti gumpalan awan, yaitu yang bergumpal – gumpal. Atau mencukur tengahnya dan membiarkan sisi – sisinya, sebagai mana penjaga gereja kaum nashara. Juga mencukur sisi – sisinya dan membiarkan tengahnya. Terakhir mencukur bagian depan kepala dan membiarkan bagian akhir,”
  •  Keenam, bagi laki – laki melebatkan jenggot dan membiarkannya tumbuh, dan memendekkan kumis dan mencukurnya. Hadits – hadits tentang perintah memelihara jenggot dan memotong  kumis sangat banyak, diantaranya, “Lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” ( Riwayat Bukhari ).


Demikianlah beberapa adab berhias untuk perempuan dan laki – laki menurut tuntutan Rasulullah SAW, semoga bermanfaat J.

Sumber : Bahrul Ulum / Suara Hidayatullah.


- www.gunadarma.ac.id
- www.studentsite.gunadarma.ac.id
- www.baak.gunadarma.ac.id 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar